Bidang Usaha

Business information

Selain menghubungkan pekerja berketrampilan khusus dengan perusahaan Jepang, kami juga mendukung semua proses di Indonesia dan selama berada di Jepang.

1. Kantor perwakilan lembaga pengirim pemagang

2. Lembaga pembantu terdaftar untuk pekerja berketrampilan khusus

Lembaga Pembantu Terdaftar untuk Pekerja Berketrampilan Khusus :

Merupakan lembaga yang menggantikan perusahaan mengurus semua syarat izin tinggal "pekerja berketerampilan khusus" dari imigrasi . Syarat untuk dapat terdaftar antara lain ; "tidak melakukan pelanggaran undang-undang keimigrasian dan ketenagakerjaan selama 5 tahun terakhir", "punya pengalaman dalam mendukung SDM asing", dan lain-lain. Hanya perusahaan terpercaya dan berprestasi yang dapat terdaftar sebagai lembaga pembantu.

  • Pekerja Berketrampilan Khusus

    Merupakan sistem penerimaan orang asing untuk menjadi pekerja yang tentunya memiliki suatu keterampilan/keahlian khusus di bidang manufaktur yang sedang kekurangan tenaga. Kekurangan tenaga kerja pada perusahaan skala kecil dan menengah merupakan masalah serius di Jepang.
    Sebutan lainnya adalah Specified Skilled Worker (SSW).

  • Pekerja Berketrampilan Khusus no. 1

    Status izin tinggal orang asing yang bekerja pada bidang dengan teknik, pengalaman atau pengetahuan tertentu.

  • Pekerja Berketrampilan Khusus no. 2

    Status izin tinggal orang asing yang bekerja pada bidang dengan keahlian yang sudah mahir.

Gambaran Pelayanan

Gambaran Pelayanan

Hal yang harus dilakukan dalam mempekerjakan Pekerja Berketrampilan Khusus 1.

Bagian berwarna merah berikut harus dilaksanakan dengan bahasa Indonesia

  • 1. Melakukan pengarahan awal

  • 2. Antar jemput saat kedatangan dan kepulangan

  • 3. Memberikan tempat tinggal dan kontrak agar bisa hidup layak

  • 4. Pelaksanaan orientasi kehidupan

  • 5. Memberikan kesempatan belajar bahasa Jepang

  • 6. Menanggapi diskusi atau keluhan

  • 7. Dukungan dalam pergaulan dengan orang Jepang

  • 8. Bantuan untuk pindah kerja dalam kasus kontrak diputus

  • 9. Tatap muka berkala dan laporan pada lembaga pemerintah

Jika sekiranya sulit diterapkan dalam perusahaan…

Semua pelaksanaan rencana di atas,

Dapat Diserahkan Kepada Lembaga Pembantu Terdaftar

sehingga tetap dianggap telah melaksanakan pelaksanaan rencana dengan baik

12 bidang kerja untuk pekerja berketrampilan khusus

1. Keperawatan 2. Pengelolaan Pembersihan Gedung 3. Konstruksi 4. Industri Komponen Mesin, Mesin Industri, Kelistrikan Elektrik, dan Informasi 5. Pembuatan Kapal dan Mesin Kapal 6. Perbaikan dan Perawatan Mobil 7. Penerbangan 8. Perhotelan 9. Pertanian 10. Perikanan 11. Pengolahan Makanan dan Minuman 12. Layanan Makanan

※ Untuk pekerja berketrampilan khusus no. 2 hanya bisa di 2 bidang, yaitu konstruksi dan pembuatan kapal