Q&A

Pekerja Berketerampilan Khusus

  • Berapa lama masa pengurusannya?

    A. Masa pengurusan standar untuk pengajuan penerbitan Certificate of Eligibility adalah sekitar 1 hingga 3 bulan. Masa pengurusan standar untuk pengajuan izin perubahan status tinggal dan izin perbaruan masa tinggal adalah sekitar 2 hingga 4 minggu.

  • Jelaskan persyaratan yang diperlukan untuk merekrut pekerja berketerampilan khusus.

    A. Selain kriteria pekerja berketerampilan khusus itu sendiri, kriteria terkait kontrak kerja, kriteria pemenuhan kontrak kerja yang sesuai, kriteria dukungan, serta kriteria skema dukungan sangat penting untuk dipenuhi.

  • Jelaskan standar gaji yang harus dibayarkan kepada pekerja berketerampilan khusus.

    A. Jika ada pekerja orang Jepang yang terlibat dalam pekerjaan yang sama dengan pekerja berketerampilan khusus, maka jumlah kompensasinya minimal setara dengan yang diberikan pada pekerja orang Jepang tersebut.

  • Apakah sertifikasi sebagai perusahaan penerima diperlukan demi merekrut pekerja berketerampilan khusus?

    A. Sertifikasi sebagai perusahaan penerima tidak diperlukan, namun perusahaan yang akan merekrut pekerja berketerampilan khusus pada saat pemeriksaan berkas pengajuan izin tinggal orang asing harus sudah memenuhi standar yang sudah ditentukan perusahaan penerima.

  • Berapa lama masa tinggal yang diperbolehkan bagi pekerja berketerampilan khusus?

    A. Bagi pekerja berketerampilan khusus 1, lama masa tinggal yang diperbolehkan adalah satu tahun, enam bulan, atau empat bulan. Bagi pekerja berketerampilan khusus 2, lama masa tinggal yang diperbolehkan adalah tiga tahun, satu tahun, atau enam bulan.

  • Apakah bisa siswa pemagang teknik melanjutkan ke status pekerja berketerampilan khusus tanpa dipulangkan sementara ke negara asalnya?

    A. Menurut peraturan dan perundangan, pada saat siswa pelatihan teknik yang telah menyelesaikan masa pelatihan tiga tahun akan melanjutkan ke status pekerja berketerampilan khusus 1, pulang sementara ke negara asal tidak menjadi syarat.

  • Di perusahaan tidak ada pekerja Jepang yang terlibat dalam pekerjaan yang dilakukan pekerja berketerampilan khusus, bagaimana cara menjelaskan kesetaraan upah?

    A. Apabila perusahaan penerima memiliki ketetapan upah, jumlah kompensasi diputuskan berdasarkan ketetapan upah tersebut. Bila perusahaan penerima tidak memiliki ketetapan upah dan tidak ada pekerja Jepang yang terlibat dalam pekerjaan yang sama dengan pekerja berketerampilan khusus, jumlah kompensasi diputuskan kesetaraannya setelah dibandingkan dengan kompensasi pekerja Jepang yang relevan. Saat ada pekerja Jepang yang menanggung pekerjaan atau terlibat dalam pekerjaan yang dekat dengan pekerjaan pekerja berketerampilan khusus, meskipun tidak ada ketetapan upah dan pekerja Jepang yang terlibat dalam pekerjaan yang sama, jumlah kompensasi diputuskan dengan mempertimbangkan apakan penjelasan selisih kompensasi atas dasar jabatan dan tanggung jawab pekerja Jepang yang relevan dapat dilakukan secara rasional apa tidak, atau apakah jumlah kompensasi valid walaupun dibandingkan dengan usia serta pengalaman kerja atau tidak.
    Apabila tidak ada ketetapan upah dan pekerja Jepang yang menjadi objek perbandingan, maka ditetapkan bahwa jumlah kompensasi yang tertera di kontrak kerja merupakan hasi perbandingan dengan jumlah kompensasi pekerja berketerampilan khusus yang memiliki pengalaman yang relatif sama dan terlibat dalam pekerjaan yang sama pada perusahaan lain yang mempunyai bisnis yang sama.

  • Apakah ada hal yang harus diperhatikan saat mengikat kontrak dengan orang asing?

    A. Saat mengikat kontrak dengan pekerja berketrampilan khusus, perusahaan penerima perlu memenuhi kriteria yang sudah ditentukan seperti jumlah pengupahan yang minimal setara dengan pekerja Jepang yang terlibat pada pekerjaan yang sama. Apabila kriteria-kriteria semacam itu tidak dipenuhi maka perekrutan pekerja berketerampilan khusus tidak akan diakui secara hukum. Mengenai informasi detilnya, mohon mengacu kepada link (http://www.moj.go.jp/content/001288310.pdf) terkait instruksi menteri yang menetapkan kriteria kontrak kerja pekerja berketerampilan khusus dan skema dukungan pekerja berketerampilan khusus 1 (Instruksi Menteri Hukum Jepang Tahun 2019 Nomor 5).

  • Apakah ada batas maksimum pekerja yang bisa direkrut perusahaan seperti pada sistem pemagang teknik?

    A. Tidak ada batas maksimum perekrutan untuk masing-masing perusahaan penerima. Akan tetapi, pada bidang kerja caregiver, dalam kebijakan operasional menurut bidang diatur, "Jumlah pekerja berketerampila khusus 1 yang bisa direkrut dibatasi jumlah total staf perawat Jepang penuh waktu". Kemudian, pada bidang kerja konstruksi, dalam kebijakan operasional menurut bidang diatur, "Total jumlah antara pekerja berketerampilan khusus tipe ke-1 yang direkrut dan jumlah pekerja konstruksi asing dengan status tinggal aktivitas khusus tidak boleh melebihi jumlah staf penuh waktu pada perusahaan penerima tersebut (Di luar jumlah siswa pelatihan teknik, pekerja konstruksi asing, dan pekerja berketerampilan khusus tipe ke-1).

  • Setelah perekrutan pekerja berketerampilan khusus dimulai, pekerja tersebut boleh terlibat dalam pekerjaan yang bagaimana?
    Apabila ada perubahan pekerjaan, apakah ada yang harus diurus?

    A. Selain pekerjaan yang tertulis di kontrak, pekerja dapat terlibat secara kebetulan dalam pekerjaan yang berkaitan dengan hal yang dikerjakan oleh pekerja Jepang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Apabila pekerjaan pekerja berketerampilan khusus akan diubah ke pekerjaan yang masih dalam cakupan bidang manufaktur khusus, diperlukan pelaporan yang berhubungan dengan perubahan kontrak kerja pekerja berketerampilan khusus tersebut. Di lain pihak, apabila pekerjaan akan diubah ke pekerjaan yang bidangnya berbeda dengan bidang manufaktur khusus, maka proses pengajuan permohonan izin status tinggal perlu dilakukan kembali.

  • Apakah orang asing yang tinggal di Jepang dan memiliki status tinggal "pekerja berketerampilan khusus" dapat pindah pekerjaan? Dalam kasus apa dibolehkan pindah? Seperti apa prosesnya?

    A. Dalam undang-undang keimigrasian, pekerja berketerampilan khusus "memerlukan pengetahuan atau pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan" atau diakui terlibat dalam pekerjaan yang membutuhkan keterampilan teknik, maka walaupun dalam bidang yang serupa, ada bidang yang memungkinkan keberadaan pekerjaan yang menggunakan keterampilan yang berbeda. Mengenai bidang itu, perpindahan pekerjaan diakui baru setelah orang asing yang dimaksud memiliki keterampilan untuk mengerjakan pekerjaan yang melibatkan dirinya. Dalam kebijakan dasar pemerintah tercantum bahwa apabila perpindahan pekerjaan diakui setelah dibuatnya klasifikasi yang disebut "Klasifikasi Pekerjaan" yang ditambahkan dalam bidang pekerjaan, maka ditetapkan bahwa perpindahan pekerjaan dilakukan dalam klasifikasi pekerjaan yang terkonfirmasi keumuman standar tekniknya berdasarkan klasifikasi pekerjaan yang serupa, ujian, dan sebagainya. Lebih lanjut, pada saat perpindahan pekerjaan, apabila mengubah perusahaan penerima atau bidang, maka perusahaan perlu melaksanakan proses pengajuan izin perubahan status tinggal pekerja berketerampilan khusus tersebut.

  • Menurut undang-undang keimigrasian, apakah perlu melakukan pengurusan tertentu saat akan memecat pekerja berketerampilan khusus?

    A. Sebelum memecat, perusahaan harus membuat laporan kesulitan untuk penerimaan yang ditujukan kepada Biro Pelayanan Keimigrasian Jepang, kemudian setelah memutus kontrak, perusahaan perlu membuat laporan terkait selesainya kontrak pekerja berketerampilan khusus yang ditujukan kepada Biro Pelayanan Keimigrasian Jepang.

  • Apabila orang asing yang tinggal di Jepang dan memiliki izin tinggal "Keterampilan khusus" telah menyelesaikan kontraknya, apakah yang bersangkutan harus segera pulang ke negara asalnya?

    A. Mengenai orang asing yang tinggal di Jepang dan memiliki status tinggal "Keterampilan khusus", tidak perlu segera pulang ke negara asal begitu menyelesaikan kontrak kerja sebagai pekerja berketerampilan khusus, namun dapat memperpanjang masa tinggal di Jepang apabila terikat kontrak kerja baru karena adanya perekrutan kembali ataupun perpindahan pekerjaan. Akan tetapi, apabila perusahaan penerimanya berubah, perlu dilakukan proses pengajuan izin perubahan status tinggal.

  • Apabila perusahaan penerima menyebabkan orang asing kabur membuat perusahan dengan nama lain, apakah bisa dikatakan bahwa perusahaan tidak menyebabkan kaburnya orang asing tersebut?

    A. Apabila perusahaan yang menyebabkan kaburnya orang asing membuat perusahaan dengan nama lain karena ingin mengelak dari perbuatan yang melenceng dari standar, perusahaan dengan nama lain tersebut tetap diperlakukan sebagai institusi yang telah menyebabkan orang asing kabur dengan pertimbangan bahwa kedua perusahaan tersebut secara esensi sama saja.

  • Mengenai pekerja berketerampilan khusus, apakah riwayat pendidikan di negara asalnya tidak dipermasalahkan? Apakah lulusan SD atau SMP tetap diakui?

    A. Mengenai riwayat pendidikan, tidak terlalu dipermasalahkan. Pada dasarnya pekerja berketerampilan khusus harus berusia minimal 18 tahun.

  • Status tinggal pekerja berketerampilan khusus tercantum seperti apa pada kartu identitas orang asing?

    A. Pada kartu identitas orang asing akan tercantum "Keterampilan khusus 1" atau "Keterampilan khusus 2" di kolom status tinggal.

  • Bidang industri khusus tercantum di kartu identitas orang asing atau di surat penunjukkan?

    A. Tercantum di surat penunjukkan.

  • Apabila gaji pekerja berketerampilan khusus tipe ke-1 disamakan dengan gaji siswa pelatihan teknik, apakah itu memenuhi persyaratan kesetaraan kompensasi?

    A. Melihat bahwa pekerja pekerja berketerampilan khusus 1 memiliki keterampilan teknik yang sama dengan orang asing yang telah menyelesaikan program pelatihan teknik tiga tahun, maka diasumsikan bahwa sekurang-kurangnya standar gaji mereka akan melebihi standar gaji siswa pelatihan teknik perpanjangan dua tahun.

  • Apakah memungkinkan bagi orang asing yang sedang mengikuti pelatihan teknik direkrut dengan status tinggal keterampilan khusus?

    A. Siswa pelatihan teknik melakukan kegiatan pelatihan demi menguasai keahlian dan keterampilan teknik didasarkan pada skema pelatihan teknik, maka apabila orang asing yang sedang menjalani pelatihan teknik tidak menyelesaikan skema pelatihan teknik tersebut, didasarkan pada status tinggal pelatihan teknik, perubahan ke status tinggal keterampilan khusus tidak diakui.

  • Seberapa besar keterkaitan antara kegiatan saat melakukan pelatihan teknik dan kegiatan saat bekerja sebagai pekerja berketerampilan khusus yang diharapkan apabila orang asing akan berpindah status tinggal dari siswa pelatihan teknik perpanjangan dua tahun ke pekerja berketerampilan khusus?

    A. Pada ikhtisar operasi menurut bidang pada setiap bidang masing-masing tercantum secara jelas mengenai keterkaitan antara bidang kerja sasaran perpindahan siswa pelatihan teknik perpanjangan dua tahun dengan pekerjaan yang melibatkan pekerja berketerampilan khusus.
    ※Intisari operasi menurut bidang kerja: http://www.moj.go.jp/nyuukokukanri/kouhou/nyuukokukanri01_00132.html

Tentang Bantuan Kami

  • Bantuan seperti apa yang harus dilaksanakan perusahaan penerima?

    A. Perusahaan penerima harus melaksanakan bantuan terhadap pekerja berketerampilan khusus tipe ke-1 mematuhi skema bantuan yang mengadaptasi kriteria yang dibuat berdasar pada undang-undang keimigrasian dan ditetapkan oleh peraturan kementerian hukum Jepang. (Akan tetapi perusahaan penerima dapat mempercayakan pelaksanaan seluruh bantuan kepada lembaga pembantu terdaftar.

  • Detilnya bagaimana?

    A. Selain bantuan dalam memfasilitasi interaksi antara orang asing dengan orang Jepang serta bantuan perpindahan pekerjaan saat pemutusan kontrak selain alasan kepulangan tanggung jawab pribadi orang asing, maka perusahaan penerima wajib melaksanakan penyampaian informasi terkait isi kontrak kerja, penjemputan adn pengantaran saat tiba di Jepang dan saat pulang ke negara asal, serta mengenai bantuan terkait jaminan tempat tinggal yang layang sebagaimana diatur dalam peraturan kementerian hukum Jepang.

  • Siapakah yang akan menanggung biaya pembantuan?

    A. Pada dasarnya yang menanggung beban adalah perusahaan penerima.

  • Mengenai biaya bantuan, jelaskan seberapa banyak perusahaan penerima harus menanggungnya?

    A.Sebagai dasar bagi perusahaan penerima, mengenai biaya terkait bantuan terhadap pekerja berketerampilan khusus tipe ke-1, secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh dibebankan kepada pekerja asing. Terkait bantuan yang diatur dalam peraturan kementerian hukum Jepang, perusahaan penerima wajib memberikan bantuan yang harus termasuk dalam skema pekerja berketrapmpilan khusus. Biaya-biaya yang muncul pada saat pelaksanaan bantuan harus ditanggung oleh perusahaan penerima.

  • Siapa yang menanggung biaya penggunaan jasa penerjemah lisan?

    A. Mengenai pengarahan awal, orientasi kehidupan selama tinggal di Jepang, penerimaan konsultasi dan penanganan keluhan, serta wawancara rutin, merupakan bantuan yang wajib dilaksanakan perusahaan penerima, oleh karena itu, biaya penerjemahan lisan dari penerjemah lisan yang digunakan untuk melaksanakan bantuan-bantuan tersebut ditanggung oleh pihak perusahaan penerima.

  • Ketika pekerja berketerampilan khusus dipekerjakan, apakah biaya pesawat pergi pulang menjadi tanggungan perusahaan penerima?

    A. Pada dasarnya menjadi tanggungan pekerja asing kecuali apabila pekerja tersebut tidak bisa menanggung biaya pulang ke negara asal setelah kontrak kerjanya sebagai pekerja berketerampilan khusus habis.

  • Siapakah yang menanggung biaya transportasi untuk jemput dan antar ke bandara?

    A. Penjemputan dan pengantaran pekerja berketerampilan khusus ke bandar udara atau pelabuhan merupakan bantuan yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan penerima, oleh karena itu biaya transportasi jemput-antar menjadi tanggungan perusahaan penerima.

Bantuan Program Pelatihan Teknik

  • Di manakah posisi Meisou Japan dalam pengurusan progranm siswa pelatihan teknik?

    A. Meisou Japan menerima wewenang dari organisasi pengirim di Indonesia yang bernama LPK MULIA MEISOU INDONESIA sebagai kantor perwakilan dan perhubungan di Jepang. Pada dasarnya, kami memberikan bantuan sebagai jembatan penghubung antara siswa pelatihan teknik dengan organisasi pengawas dan perusahaan penerima di Jepang.

  • Setelah siswa pelatihan teknik tiba di Jepang, apakah tugas pembimbingan siswa dalam kehidupan sehari-hari dan pekerjaan dapat diserahkan kepada Meisou Japan?

    A. Menurut undang-undang pelatihan teknik, yang mengawasi dan membimbing siswa pelatihan teknik selama berada di negara Jepang adalah "Organisasi Pengawas", atau "Perusahaan Penerima".

  • Secara rinci, bantuan apa yang dapat diberikan oleh Meisou Japan?

    A. Terutama bantuan terjemahan tertulis dan terjemahan lisan.
    ・Bantuan terjemahan lisan saat kunjungan berkala pihak organisasi pengawas ke tempat siswa pelatihan
    ・Bantuan terjemahan lisan saat latihan ujian sertifikasi teknik bersama-sama dengan organisasi pengawas
    ・Bantuan terjemahan lisan bimbingan kehidupan sehari-hari bersama organisasi pengawas (perusahaan penerima)
    ・Bantuan terjemahan tertulis panduan prosedur kerja di lapangan

  • Terkait biaya terjemahan tertulis atau lisan, siapakah yang akan menanggungnya?

    A. Biaya ditanggung oleh organisasi pengawas. Mengenai rincian total biaya, mohon konsultasikan terlebih dahulu karena jumlahnya akan berbeda tergantung lama pengerjaan dan isi terjemahan. Mengenai biaya transportasi (Ongkos masuk toll, ongkos transportasi umum, dsb.) serta biaya penginapan yang akan diperlukan untuk terjemahan langsung, biaya aktualnya akan kami tagihkan pula.

  • Apakah kami boleh berkonsultasi terkait penerimaan siswa pelatihan teknik asing?

    A. Kami menerima konsultasi hanya terkait siswa pelatihan teknik dari Indonesia saja. Di Indonesia, kami menjalin kerja sama dengan organisasi pengirim.

  • Apakah pihak Meisou Japan mendampingi saat pihak perusahaan pergi untuk survey atau wawancara langsung ke Indonesia?

    A. Di kantor LPK Mulia Meisou Indonesia, ada satu orang staf orang Jepang dan tiga orang staf orang Indonesia yang dapat membantu dalam bahasa Jepang, oleh karena itu, yang mendampingi adalah staf di Indonesia. Mohon berkonsultasi terlebih dahulu apabila ada keinginan untuk didampingi oleh staf kami dari Jepang.